PSBB Jilid 2, RK: Berlaku secara Proporsional

PSBB Jilid 2, RK: Berlaku secara Proporsional

Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB jilid 2 di Jawa Barat diterapkan secara proporsional dalam skala parsial di sejumlah kabupaten/kota. Hal itu diputuskan berdasarkan evaluasi yang dilakukan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat.

“Tidak berlaku PSBB secara maksimal di seluruh wilayah Provinsi Jabar tetapi akan diberlakukan PSBB secara proporsional bagi daerah yang masih dikategorikan darurat,” ujar Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK).

Ridwan Kamil mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi, 14 daerah berada di level 4 atau zona merah. Artinya, masih ditemukan kasus Covid-19 pada satu klaster atau lebih dengan peningkatan kasus signifikan, sehingga dapat dilakukan PSBB maksimal atau penuh di daerah tersebut.

Kemudian, ada 9 daerah berada di level 3 atau zona kuning, berarti ditemukan kasus Covid-19 pada klaster tunggal. Sehingga bisa PSBB jilid 2 diterapkan secara parsial di daerah tersebut.

Baca juga:

PSSB Jabar Tunjukkan Hasil Positif, Pemdaprov Rekomendasikan Salat Idul Fitri di Rumah

Sedangkan, 4 daerah berada zona biru atau ditemukan kasus secara sporadis, baik lokal maupun kasus impor, maka perlu diterapkan physical distancing.

Dari hasil evaluasi secara ilmiah, Pemda Provinsi Jabar juga merekomendasikan agar Salat Id 1441 Hijriyah dilakukan di rumah masing-masing. “Tidak dilakukan di (tempat) kerumunan, tempat umum, mengacu kepada level kewaspadaan di 27 kabupaten/kota,” ucap Ridwan Kamil.

Sementara Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat Berli Hamdani menyatakan terdapat sejumlah indikator atau variabel yang jadi pertimbangan dalam menentukan level kewaspadaan kabupaten/kota.

Selain tingkat penyebaran, Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Jabar mempertimbangkan juga kajian epidemiologis tentang puncak pandemi dan kesiapan infrastruktur daerah dalam mengatasinya. Pun demikian dengan infrastruktur setelah pandemi.

“Yang kami siapkan adalah variabel untuk leveling tingkat desa/kelurahan. Mulai dari ada tidaknya terkonfirmasi positif Covid-19, jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP), jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP), sampai kajian epidemiologis tentang puncak pandemic,” kata Berli, pada kesempatan yang sama.

Menurut Berli, Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar merekomendasikan kepada Gugus Tugas Kabupaten/Kota untuk memastikan PSBB jilid 2 baik parsial maupun penuh, harus efektif menurunkan angka morbiditas dan mortalitas pandemi.

“Kepastian dari Gugus Tugas Kabupaten/Kota bahwa strategi yang dijalankan, termasuk penerapan PSBB parsial maupun penuh, bisa efektif menurunkan laju penyebaran dan tingkat kematian akibat Covid-19,” kata Berli.

Hasil evaluasi PSBB tingkat provinsi memperlihatkan tren penularan Covid-19 menurun. Hal itu terlihat dari rata-rata penambahan kasus per hari, dari 40 kasus per hari pada akhir April 2020 turun menjadi 21-24 kasus per hari setelah PSBB provinsi diterapkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: